Artikel Detail

BPPSPAM Siap Fasilitasi Pemda Banyuasin Bangun KPBU SPAM Kapasitas 500 Liter Per Detik
  2020-01-29 18:27:40    Dibaca : 372

Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara, HM. Limbong berkomitmen mendampingi Pemerintah Daerah Banyuasin dalam membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 500 liter per detik (liter/detik) dengan skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

“Jika dibutuhkan BPPSPAM siap mendampingi Pemda mewujudkan terbangunnya SPAM 500 liter/detik untuk peningkatan pelayanan air minum di Kabupaten Banyuasin,”kata Limbong dalam acara Rapat Konsultasi Tentang Peraturan Daerah Banyuasin tentang KPBU SPAM di kantor BPPSPAM, Kamis (24/01/20).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, H.M. Senen Har menyampaikan bahwa saat ini Pemda Banyuasin sedang menyusun Peraturan Daerah tentang KPBU dalam rangka pelaksanaan pembangunan SPAM berkapasitas 500 liter/detik untuk melayani 8 desa di Kabupaten Banyuasin.

“Saat ini kami mempersiapkan Peraturan Daerah untuk pembangunan SPAM di Kabupaten Banyuasin sehingga membutuhkan masukan dari BPPSPAM,” kata H.M.Senen Har.

Advisor BPPSPAM Bidang Kelembagaan, Effendi Mansyur menyampaikan bahwa apabila KPBU yang dilakukan merupakan prakarsa badan usaha (unsolicited project) dan tidak memerlukan penjaminan maka Pemda tidak memerlukan peraturan daerah khusus.

Namun apabila KPBU tersebut membutuhkan penjaminan dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia maka dibutuhkan Perda khusus yang dapat menjamin kenaikan tarif air minum sehingga BUMD air minum mampu membayar pemakaian air curah dari Badan Usaha Pelaksana dan mendapat dukungan lain dari Pemda terhadap KPBU SPAM yang dilaksanakan.

Sementara itu Advisor BPPSPAM Bidang Keuangan, Rifky Basrie menyampaikan bahwa tidak semua KPBU SPAM membutuhkan penjaminan apabila kemampuan membayar dan kemauan masyarakat untuk mendapat layanan air tinggi. Apabila minat masyarakat untuk menjadi pelanggan BUMD air minum tinggi maka investor tidak perlu mengkhawatirkan kemampuan BUMD air minum untuk membayar nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh investor.

Selain skema KPBU, Pemda juga dapat mempertimbangkan kerja sama dengan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (availability payment), dimana pemerintah menawarkan swasta untuk membangun secara utuh konstruksi infrastruktur komersial dan setelah beroperasi pemerintah membayar biaya pembangunan konstruksi tersebut dengan cara mencicil sesuai waktu perjanjian.

HM. Limbong menyarankan apabila Pemda Banyuasin menginginkan tahapan waktu yang lebih singkat untuk melakukan kerja sama dengan investor maka dapat digunakan dengan skema kerja sama Business to Business dengan lingkup kerjasama hanya di unit produksi, sedangkan untuk pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dapat menggunakan skema availability payment (AP) oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Sumber: http://sim.ciptakarya.pu.go.id/bppspam/detail_berita/712

Share On :

  • Direktorat Air Minum,
    Ditjen Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru,
    Jakarta 12110.


  • 021-72796907

  • cpmunuwsp@gmail.com
    Visitor
  • Total:409,814
  • Bulan Ini :6,821
  • Seminggu Terakhir :2,709
  • Hari ini :210