Artikel Detail

Air Minum Layak Konsumsi
  2021-08-19 09:08:42    Dibaca : 968

Mengacu pada standar Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang kualitas air yang layak dikonsumsi harus memiliki beberapa syarat berikut ini :

Syarat Fisika: bebas pencemaran (tidak memiliki rasa, tidak keruh, tidak berwarna dan berbau) dan memiliki suhu kurang lebih 30 derajat.

Syarat kimia: bebas dari zat kimia anorganik berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya serta beracun serta memiliki derajat keasaman/PH antara 6,5-8,8. Disamping itu bebas dari zat kimia organik seperti insektisida dan herbisida.

Syarat mikrobiologi: tidak mengandung kuman-kuman pembawa penyakit seperti protozoa, virus, cacing, jamur dan bakteri patogen penyebab penyakit

Share On :

  • Direktorat Air Minum,
    Ditjen Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru,
    Jakarta 12110.


  • 021-72796907

  • cpmunuwsp@gmail.com
    Visitor
  • Total:407,501
  • Bulan Ini :12,644
  • Seminggu Terakhir :7,866
  • Hari ini :432