Mengacu pada standar Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang kualitas air yang layak dikonsumsi harus memiliki beberapa syarat berikut ini :
Syarat Fisika: bebas pencemaran (tidak memiliki rasa, tidak keruh, tidak berwarna dan berbau) dan memiliki suhu kurang lebih 30 derajat.
Syarat kimia: bebas dari zat kimia anorganik berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya serta beracun serta memiliki derajat keasaman/PH antara 6,5-8,8. Disamping itu bebas dari zat kimia organik seperti insektisida dan herbisida.
Syarat mikrobiologi: tidak mengandung kuman-kuman pembawa penyakit seperti protozoa, virus, cacing, jamur dan bakteri patogen penyebab penyakit
Share On :