Artikel Detail

Kesuksesan Pemda dan PDAM Kabupaten Lamongan dalam Meningkatkan Pelayanan Akses Air Minum
  2023-04-05 06:59:24    Dibaca : 785

Available in English

08/A-NUWSP/Apr/2023

 

Pemda dan PDAM Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mendapatkan kesempatan menjadi keynote speaker dalam salah satu lokakarya yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) pada 1 September 2022 lalu. Kegiatan ini bertajuk Lokakarya (Best Practices) Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMD Air Minum dalam Mewujudkan Pemenuhan Layanan Akses Layanan Air Minum di Daerah Program National Urban Water Supply Project (NUWSP). Berdasarkan Rakyat Merdeka (2022), Pemda dan PDAM Kabupaten Lamongan dipilih menjadi Best Practice dalam penetapan tarif batas atas dan batas bawah serta penerapan tarif air minum full cost recovery (FCR).

Gambar 1. Lokakarya (best practices) peningkatan kapasitas Pemda dan BUMD Air Minum

Sekilas Mengenai Tarif Air Minum

Untuk dapat dinikmati oleh masyarakat, proses penyediaan akses air minum tentunya memerlukan biaya dengan jumlah tertentu. Biaya ini tak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyediaan air minum saja, tetapi juga diperlukan untuk memelihara infrastruktur penyedian air minum serta mengembangkan layanan aksesnya (Istichori, 2018). Apabila kebutuhan biaya tersedia dengan baik, maka pelayanan akses air minum di daerah pun akan berjalan dengan baik sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Pemda dan BUMD Air Minum, dalam hal ini PDAM, merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan mengkaji dan menentukan besarnya komponen biaya dalam proses penyediaan air minum. Agar kebutuhan biaya penyediaan air minum dapat terpenuhi, Pemda dan PDAM perlu menetapkan tarif air minum yang akan dibebankan kepada masyarakat sebagai penerima akses.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, tarif air minum merupakan kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan kepala daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD yang wajib dibayar oleh pelanggan. Berkaitan dengan perolehan Best Practice oleh Pemda dan PDAM Kabupaten Lamongan dalam kerangka NUWSP, ditemukan istilah yang berhubungan dengan tarif air minum, yakni tarif batas atas dan tarif batas bawah. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 menetapkan bahwa tarif batas atas dalam penyediaan air minum tidak boleh melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan. Sementara itu tarif batas bawah merupakan tarif air minum yang nilainya sama dengan biaya dasar usaha penyediaan air minum. Penjelasan lebih rinci tentang tarif air minum dapat dilihat pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

​​​​​​​Full Cost Recovery (FCR) dan Strategi Kabupaten Lamongan dalam Mencapai FCR

Full Cost Recovery atau pemulihan biaya penuh merupakan salah satu indikator yang menunjukkan kesehatan keuangan PDAM (Detak Pos, 2022). Berdasarkan Istichori dkk. (2018), kondisi FCR terjadi ketika pendapatan yang diperoleh dapat menutupi seluruh biaya dasar yang dikeluarkan untuk penyediaan air minum. Apabila kondisi FCR tercapai, proses penyediaan air minum yang dilakukan oleh PDAM pun dapat berjalan dengan baik. Pada lokakarya nasional yang diselenggarakan 1 September 2022 lalu, Bupati Lamongan mengutarakan beberapa strategi yang dilakukan Pemda dan PDAM Kabupaten Lamongan untuk mencapai FCR. Berdasarkan Detak Pos (2022), beberapa strategi yang dilakukan meliputi peningkatan cakupan layanan, reklasifikasi pelanggan, peningkatan pemakaian konsumsi rata-rata, serta peningkatan rasio karyawan dengan total jumlah sambungan rumah (SR). Dalam pelaksanaannya, strategi tersebut didukung oleh program NUWSP melalui optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Babat di Kabupaten Lamongan.

Gambar 2. Water tank berkapasitas 800 m3 sebagai reservoir pada SPAM Babat

Optimalisasi SPAM Babat di Kabupaten Lamongan terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kesambi Pucuk, pembangunan reservoir dengan kapasitas 800 m3, pengadaan dan pemasangan pompa booster, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi di IKK Made. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, PDAM Kabupaten Lamongan mengalami peningkatan cakupan pelayanan. Dokumentasi NUWSP mencatat, terdapat area baru yang dilayani PDAM Kabupaten Lamongan, yakni Perumahan Bumi Tanjung Raya (Butara), Perumahan Wisma Tanjung Raya (Witara), dan Perumahan Bumi Mutiara Raya (BMR). Ketiga lokasi ini termasuk ke dalam wilayah pelayanan Unit Made. Peningkatan cakupan layanan juga dapat diidentifikasi dari adanya pemasangan SR baru. Hingga bulan Januari tahun 2023, terdapat 1824 SR baru yang telah terpasang di Kabupaten Lamongan. Rangkaian kegiatan pada optimalisasi SPAM Babat juga berpotensi memberikan dampak pada jumlah pemakaian air rata-rata. Menurut PDAM Kabupaten Lamongan, semula penyediaan air minum belum dapat melayani kebutuhan masyarakat selama 24 jam serta debit air yang keluar memiliki tekanan yang kecil. Melalui pembangunan reservoir dengan kapasitas 800 m3 dan pemasangan pompa booster, saat ini pelayanan air minum dapat diakses secara kontinu selama 24 jam, bahkan debit air yang terdistribusi ke tempat terjauh telah memiliki tekanan yang mencukupi.

Pemda dan PDAM Kabupaten Lamongan telah berhasil meningkatkan pelayanan akses air minum melalui peningkatan kuantitas (debit air yang mencukupi), kontinuitas (pelayanan air minum berlangsung 24 jam), serta tercapainya best practice tarif air minum (tarif batas atas, tarif batas bawah, dan tarif FCR) dalam mendukung keterjangkauan penyediaan air minum.

 

Sumber:

1. Detak Pos (2022): Bupati Yes Beberkan Sukses PDAM di Lokakarya Nasional, diperoleh melalui situs internet: https://detakpos.com/kabar/bupati-yes-beberkan-sukses-pdam-di-lokakarya-nasional/.

2. Dokumentasi NUWSP.

3. Istichori dkk. (2018): Analisis Penentuan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan Berdasarkan Prinsip Full Cost Recovery, ITS Journal of Civil Engineering, Vol. 33 No. 1.

4. Kementerian Dalam Negeri (2020): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

5. Mubarok, Faqih (2022): Kemendagri Gelar Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemda, diperoleh melalui situs internet: https://rm.id/baca-berita/nasional/138774/ciptakan-akses-layanan-air-minum-di-daerah-kemendagri-gelar-lokakarya-peningkatan-kapasitas-pemda.

Kredit Foto:

Radar Bojonegoro (2022): PDAM Lamongan, diperoleh melalui situs internet: https://radarbojonegoro.jawapos.com/wp-content/uploads/2022/11/pdam-lmg.jpg.

 

Ditulis oleh:

Deviana Matudilifa Yusuf

 


 

The Success Story of Lamongan’s Government and Its PDAM in Improving Drinking Water Services

The Local Government (Pemda) and PDAM of Lamongan Regency, represented by the Regent of Lamongan, Yuhronur Efendi, had the opportunity as the keynote speaker in one of the workshops organized by the Directorate General of Regional Development, Ministry of Home Affairs, on September 1st, 2022. This activity was titled “Workshop (Best Practices) Local Governments and Regional-Owned Water Companies (Drinking Water BUMD) Capacity Building in Realizing Access to Drinking Water Services within the National Urban Water Supply Project (NUWSP) Program Areas”. Based on Rakyat Merdeka daily newspaper (2022), Lamongan’s Government and its PDAM were selected as the Best Practice in determining the upper and lower limit water tariff and full cost recovery (FCR) drinking water tariff implementation.

Figure 1. Best Practices Workshop during Pemda and Drinking Water BUMD capacity building

Drinking Water Tariff at a Glance

The process of drinking water supply will certainly require a specific amount of money so drinking water can be accessed by the community. It costs not only to fulfill the drinking water supply’s operational needs but also to maintain its infrastructure and improve its services (Istichori, 2018). If the financial needs of drinking water supply are properly available, its services in the regions will run well so the wider community can enjoy it. Pemda and PDAM are stakeholders who have the authority in reviewing and determining the amount of cost components in the drinking water supply process. In achieving the financial needs of drinking water supply, Pemda and PDAM need to determine drinking water tariff that will be charged to the community as the beneficiaries.

Based on Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) Number 21 of 2020 concerning Amendments to Minister of Home Affairs Regulation Number 71 of 2016 on Calculation and Determination of Drinking Water Tariffs, drinking water tariffs is a drinking water service fee policy determined by the Regent for the use of each cubic meter (m3) or other volume units provided by BUMD which must be paid by the customer. In relation to the Best Practice attainment by Lamongan’s Government and its PDAM within the NUWSP framework, there are terms associated with drinking water tariffs, which are upper limit tariff and lower limit tariff. Permendagri Number 21 of 2020 stated that the upper limit tariff in drinking water supply must not exceed 4% of the customer’s income. Meanwhile, the lower limit tariff is the equal tariff to the basic cost of drinking water supply business. A more detailed explanation of drinking water tariffs can be seen in Permendagri Number 21 of 2020.

Full Cost Recovery (FCR) and Lamongan’s Strategy in Achieving FCR

Full Cost Recovery is an indicator that shows PDAM’s financial condition (Detak Pos, 2022). Based on Istichori et al. (2018), FCR conditions occur when the income earned can cover all the basic costs incurred for the provision of drinking water supply. If the FCR condition is reached, the drinking water supply process carried out by the PDAM can run well. At the national workshop which is held on September 1st, 2022, the Regent of Lamongan presented several strategies that were being carried out by Pemda and PDAM in achieving FCR condition. Based on Detak Pos (2022), several strategies implemented include improving service coverage, reclassifying customers, increasing average consumption usage, and increasing employee ratio with the number of house connections (SR). In practice, these strategies are supported by the NUWSP program through the optimization of Babat Drinking Water Supply System (SPAM) in Lamongan Regency.

Figure 2. 800 m3-capacity water tank as a reservoir at Babat SPAM

The optimization of Babat SPAM in Lamongan Regency consists of several activities, which are the procurement and installation of transmission pipelines in Kesambi Pucuk, construction of 800 m3-capacity reservoir, procurement and installation of booster pumps, as well as procurement and installation of distribution pipelines at IKK Made. Through these series of activities, PDAM of Lamongan Regency increased its service coverage. NUWSP documentation notes that there are new areas served by the PDAM which are Bumi Tanjung Raya Housing (Butara), Wisma Tanjung Raya Housing (Witara), and Bumi Mutiara Raya Housing (BMR). These three locations are included in Made unit service area. The increasing service coverage can also be identified by the new SRs installed. Until January 2023, there were 1.824 new SRs installed in Lamongan Regency. The optimization of Babat SPAM also potentially impacts the average amount of water used to be increased. According to PDAM of Lamongan Regency, previously the drinking water supply was not able to serve the community needs for 24 hours and the water outflow had a small pressure. With the construction of 800 m3-capacity reservoir and the installation of booster pump, drinking water services can be accessed continuously for 24 hours, even the water discharge being distributed to the farthermost places has sufficient pressure.

The Regional Government of Lamongan Regency along with their PDAM succeeded in improving drinking water access services by increasing quantity (adequate water debit), continuity (drinking water service lasting 24 hours), and achieving best practice drinking water tariffs (upper limit tariff, lower limit tariff, and FCR) in supporting the affordability of drinking water supply.

 

Sources:

1. Detak Pos (2022): Bupati Yes Beberkan Sukses PDAM di Lokakarya Nasional, obtained through the internet site: https://detakpos.com/kabar/bupati-yes-beberkan-sukses-pdam-di-lokakarya-nasional/.

2. Istichori, et al. (2018): Analisis Penentuan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan Berdasarkan Prinsip Full Cost Recovery, ITS Journal of Civil Engineering, Vol. 33 No. 1.

3. Ministry of Home Affairs (2020): Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) Number 21 of 2020.

4. Mubarok, Faqih (2022): Kemendagri Gelar Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemda, obtained through the internet site: https://rm.id/baca-berita/nasional/138774/ciptakan-akses-layanan-air-minum-di-daerah-kemendagri-gelar-lokakarya-peningkatan-kapasitas-pemda.

5. NUWSP documentations.

Photo Credit:

Radar Bojonegoro (2022): PDAM Lamongan, obtained through the internet site: https://radarbojonegoro.jawapos.com/wp-content/uploads/2022/11/pdam-lmg.jpg.

 

Written by:

Deviana Matudilifa Yusuf

Translated by:

Suri Saraswati

 

#nuwsp #ditairminun #ciptakarya #watersupply

#nuwsplamongan #kabupatenlamongan #pemdalamongan #pdamlamongan #aksesairminum #tarifairminum #fullcostrecovery

Share On :

  • Direktorat Air Minum,
    Ditjen Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru,
    Jakarta 12110.


  • 021-72796907

  • cpmunuwsp@gmail.com
    Visitor
  • Total:400,219
  • Bulan Ini :5,329
  • Seminggu Terakhir :2,669
  • Hari ini :176