Artikel Detail

Perizinan Lingkungan pada Program NUWSP di Kota Depok
  2023-05-03 10:31:09    Dibaca : 376

Available in English

12/A-NUWSP/Mei/2023

 

National Urban Water Supply Project (NUWSP) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses air minum di wilayah perkotaan dengan prioritas investasi bagi peningkatan akses air minum melalui jaringan perpipaan. Pada pelaksanaannya, NUWSP memberikan bantuan kepada kota/kabupaten terpilih, baik berupa bantuan fisik untuk investasi infrastruktur air minum maupun bantuan nonfisik untuk peningkatan kapasitas bagi para pengelola air minum di masing-masing wilayah. Hingga saat ini, berbagai daerah di Indonesia sudah bergabung dalam program NUWSP, salah satunya Kota Depok. Dalam program NUWSP, Kota Depok mendapatkan bantuan Pendamping untuk pembangunan jaringan perpipaan. Jaringan perpipaan ini rencananya akan dialokasikan untuk melayani masyarakat di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Setiap usaha maupun kegiatan pembangunan tentu akan memberikan dampak langsung terhadap lingkungan. Bukan hanya berdampak pada lingkungan hidup saja, suatu usaha/kegiatan juga dapat berdampak pada lingkungan sosial. Oleh karena itu, sebagai langkah preventif, program NUWSP mewajibkan kepada seluruh penanggung jawabnya untuk melakukan kajian terhadap dampak yang berpotensi muncul. Hasil kajian ini nantinya akan tertuang pada dokumen lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (Hukum Online, 2022). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dokumen lingkungan hidup dapat berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Sebelum menyusun dokumen lingkungan hidup, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai penanggung jawab program NUWSP di Kota Depok perlu melakukan penapisan lingkungan. Menurut Kementerian PUPR (2015), penapisan lingkungan merupakan proses penentuan jenis dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Penentuannya disesuaikan berdasarkan besaran dan luasan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan NUWSP di daerah tersebut. Setelah jenis dokumen lingkungan hidup ditentukan, dokumen tersebut disusun dan diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar kegiatan NUWSP di Kota Depok memperoleh izin lingkungan. Bagaimanakah proses perizinan lingkungan program NUWSP di Kota Depok? Pertanyaan ini akan dijawab pada uraian-uraian berikutnya.

Sekilas tentang Penyediaan Air Minum di Kota Depok

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok (2020), PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) merupakan perusahaan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyediaan air minum di Kota Depok. Hingga tahun 2019, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) telah melayani sebanyak 72.534 pelanggan. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Depok yang dikelola oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar 29.328.400 m3. Namun, baru 73,47% yang telah termanfaatkan. Data internal PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 akses air minum perpipaan di Kota Depok baru mencapai 16,13%. Oleh sebab itu, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) berinisiasi mengajukan bantuan program NUWSP untuk memperluas cakupan pelayanan akses air minum melalui jaringan perpipaan.

Dalam pelaksanaan program NUWSP, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) bersama dengan para pemangku kepentingan penyediaan air minum di daerah tersebut melakukan serangkaian proses perizinan. Proses ini diawali dengan penyusunan dokumen penapisan, yang terdiri dari penapisan lokasi proyek, rencana kegiatan, dan dampak sosial. Pada prosesnya, ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pekerjaan jaringan perpipaan yang dimiliki oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan. Dokumen penapisan dibuat berdasarkan kegiatan survei lokasi, observasi, dan wawancara kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan NUWSP. Setelah mendapatkan izin dari pemerintah setempat (Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok), kegiatan survei, observasi, dan wawancara dilakukan. Hasil survei, observasi, dan wawancara dapat membantu penanggung jawab kegiatan NUWSP di Kota Depok untuk menggambarkan kondisi lingkungan awal. Kegiatan tersebut juga dapat membantu memetakan dampak lingkungan yang berpotensi muncul serta upaya mitigasinya, menunjang analisis keperluan pengadaan tanah, dan menyaring kebutuhan dokumen perizinan lainnya jika diperlukan.

Gambar 1. Sosialisasi PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) dan Field Assistant NUWSP Kota Depok kepada Kelurahan Kukusan

Dinamika Proses Perizinan Lingkungan pada Program NUWSP di Kota Depok

Berdasarkan dokumen perencanaan final, kegiatan pembangunan jaringan perpipaan NUWSP di Kota Depok akan melintasi beberapa ruas jalan kota khususnya di Jl. Kukusan Raya, ruang milik jalan (Rumija) PT. Pertamina Gas, dan Rumija Jalan Tol Cijago. Oleh karena itu, penyusunan dokumen penapisan menunjukkan bahwa PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) perlu menyiapkan perizinan tambahan. Perizinan tambahan yang dimaksud meliputi izin galian jalan kota yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Depok, izin perlintasan jalan PT. Pertamina Gas, dan izin perlintasan jalan tol yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR. Dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) telah mendapatkan izin galian jalan dari Dinas PUPR Kota Depok dan izin perlintasan jalan dari PT. Pertamina Gas. Sementara itu, izin perlintasan jalan tol masih berproses karena sedang menunggu koordinasi dengan Ditjen Bina Marga terkait pembahasan teknis dan kunjungan lapang.

Gambar 2. Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Field Assistant NUWSP Kota Depok, dan PT. TLKJ (pengelola jalan tol Cijago)

Selain itu, berdasarkan hasil survei, observasi dan wawancara untuk keperluan penapisan sosial, terdapat beberapa masyarakat yang memanfaatkan lokasi kegiatan NUWSP untuk aktivitas sosial ekonomi seperti berdagang. Masyarakat yang terkena dampak di lokasi kegiatan NUWSP yaitu masyarakat sebagai pemilik rumah dan/atau toko, pemilik bangunan lainnya, dan pedagang kaki lima. Kegiatan konstruksi NUWSP di Kota Depok dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan pemenuhan atas hak-hak bagi masyarakat/warga terkena proyek (WTP) serta penataan pedagang kaki lima atau toko yang terdampak kegiatan NUWSP. Berkenaan dengan penataan pedagang, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) melakukan wawancara kepada 4 pedagang. Pedagang ini merupakan masyarakat yang berpotensi terkena dampak karena berjualan di lokasi NUWSP Kota Depok. Ketika ditanya, mereka ternyata tidak memiliki izin tertulis atau tersurat dari pemilik lahan untuk berdagang di lokasi tersebut. Oleh karena itu, apabila pemilik lahan berencana menggunakan lahannya, para pedagang siap untuk mendukung secara kooperatif hingga bersedia meninggalkan lokasi usahanya jika memang diperlukan. Namun, pedagang-pedagang ini hanya memohon kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) agar jadwal pelaksanaan program NUWSP di Kota Depok dapat diinformasikan.

​​​​​​​ 

Gambar 3. Wawancara dengan pedagang di lokasi kegiatan NUWSP

Itulah tadi beberapa dinamika yang dijumpai pada proses perizinan lingkungan di Kota Depok. Perizinan lingkungan program NUWSP di berbagai daerah sangatlah bervariasi, karena bergantung pada kondisi lingkungan setempat, jenis kegiatan NUWSP yang akan dilakukan, karakteristik masyarakat setempat, dsb. Untuk program NUWSP di Kota Depok, hasil analisis pada proses penapisan lingkungan menunjukkan bahwa program ini tidak berpotensi memunculkan dampak penting. Menurut Kementerian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2021), dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kriteria dampak penting telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Berdasarkan peraturan tersebut, dokumen lingkungan hidup yang perlu disiapkan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) hanyalah berupa Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Pengajuan SPPL oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) telah dilakukan pada tanggal 20 Januari 2023. SPPL yang diajukan ke DLHK Kota Depok kemudian disetujui pada tanggal 31 Januari 2023. Dengan begitu, perizinan lingkungan untuk program NUWSP di Kota Depok telah terpenuhi.

Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program NUWSP berkomitmen agar pemenuhan izin lingkungan harus dilakukan. Izin lingkungan yang telah diperoleh dapat membantu agar pelaksanaan program NUWSP berjalan dengan lancar. Tak hanya itu, perizinan lingkungan juga dapat menjadi media bagi upaya perlindungan lingkungan hidup akibat kegiatan NUWSP.

 

Sumber:

1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok (2020): Laporan Akhir Penyusunan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Depok Tahun Anggaran 2020.

2. Dokumentasi NUWSP.

3. Dokumentasi PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)

4. Hukum Online (2022): Dokumen Lingkungan Hidup, diperoleh melalui situs internet: https://www.hukumonline.com/kamus/d/dokumen-lingkungan-hidup.

5. Kementerian Lingkungan Hidup (2012): Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2021): Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

7. Kementerian PUPR (2015): Penyaringan (Penapisan) Lingkungan Hidup Bidang Jalan, diperoleh melalui situs internet: https://simantu.pu.go.id/epel/edok/17f18_02_BAB_PENYARINGAN.pdf

Kredit Foto:

Depokrayanews (2022): Tirta Asasta, diperoleh melalui situs internet: https://depokrayanews.com/daftar-jadi-pelanggan-pdam-tirta-asasta-depok-kini-bisa-secara-daring/.

 

Ditulis oleh:

Dwi Prakoso

Deviana Matudilifa Yusuf

 


 

Environmental Permit for the NUWSP Program in Depok City

The National Urban Water Supply Project (NUWSP) is a government program that intends to enhance drinking water access in urban areas, with a focus on piped networks as an investment priority. In practice, NUWSP assists selected cities/districts with both physical assistance for investment through drinking water infrastructure and non-physical assistance through capacity building for drinking water managers. Up until now, different regions in Indonesia have participated in the NUWSP program, including the City of Depok. The City of Depok was awarded a matching grant through the NUWSP program for constructing a pipeline network. This pipeline network is intended to serve the residents of Kukusan Village, Beji District, Depok City.

Every project will undoubtedly have an influence on the environment. A business/activity can have an impact not just on the physical aspects of the environment, but also on the social aspects of the environment. As a precautionary measure, the NUWSP program requires all people in control to undertake a risk assessment. The findings of this investigation will be included in an environmental document later on. Environmental documents are those that contain information on initiatives to manage and monitor the environment (Hukum Online, 2022). Environmental documents can take the form of Environmental Impact Analysis (Amdal) documents, Environmental Management Efforts and Environmental Monitoring Efforts (UKL-UPL) forms, and Statement of Ability to Manage and Monitor the Environment (SPPL), according to the Regulation of the Minister of Environment of the Republic of Indonesia Number 16 of 2012.

PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), the person in charge of the NUWSP program in Depok City, must conduct environmental screening before preparing environmental documentation. Environmental screening, according to the Ministry of PUPR (2015), is the process of determining the types of environmental documentation that a firm and/or activity must own. The determination is based on the amount and scope of the impact caused by NUWSP activities in the area. Following the determination of the type of environmental document, the document is created and submitted to the Depok City Environment and Sanitation Service (DLHK) in order for NUWSP activities in Depok City to receive an environmental permit. How is the environmental permitting procedure for Depok City's NUWSP program going? The descriptions that follow will provide an answer to this query.

Overview of Depok’s Drinking Water Supplying

PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) is a regional firm with the authority to supply drinking water in Depok City, according to the Depok City Regional Development Planning and Research Agency (2020). PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) has served 72.534 clients as of 2019. The Depok City Drinking Water Supply System (SPAM) is operated by PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) and has a capacity of 29.328.400 m3. However, only 73.47% of it has been used. According to PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), access to piped drinking water in Depok City will be only 16.13% in 2022. As a result, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) took the initiative to apply for NUWSP program to support the improvement of drinking water access through a pipeline network.

PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), in collaboration with stakeholders in the area's drinking water supply, carried out a number of permitting processes in order to implement the NUWSP program. This procedure starts with the creation of screening documents, which include project sites, activity plans, and societal impacts. The presence of Standard Operating Procedures (SOP) in the pipeline work owned by PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) served as the foundation for the preparation. Site surveys, observations, and interviews with populations impacted by NUWSP operations were used to create screening documents. Surveys, observations, and interviews were conducted after gaining permission from the local administration (Kukusan Village, Beji District, Depok City). Survey, observation, and interview results can assist those in charge of NUWSP activities in Depok City in describing the initial environmental conditions. This exercise can also help map potential environmental consequences and mitigation measures, aid in the analysis of land acquisition demands, and screen the need for extra permitting documents if necessary.

Figure 1. Socialization PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) and NUWSP Field Assistant of Depok City toward Kukusan Village  

Dynamics of the Environmental Permitting Process in the NUWSP Program in Depok City

Based on the final planning document, the construction of the NUWSP pipeline network in Depok City will cross several city roads, especially on Jl. Kukusan Raya, PT. Pertamina Gas right of way (Rumija), and Cijago Toll Road Rumija. Therefore, the preparation of the screening document shows that PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) needs to prepare additional permits. The additional permits referred to include a city road excavation permit which is under the authority of the Depok City PUPR Office, a road crossing permit for PT. Pertamina Gas Rumija, and toll road crossing permits which are under the authority of the Directorate General (Ditjen) of Bina Marga, Ministry of PUPR. In the process of fulfilling permitting requirements, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) has obtained a road excavation permit from the Depok City PUPR Office and a road crossing permit from PT. Pertamina Gas. Meanwhile, the toll road crossing permit is still being processed because it is awaiting coordination with the Directorate General of Highways regarding technical discussions and field visits.

Figure 2. Field visits by PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), NUWSP Field Assistant of Depok City, and PT. TLKJ (Cijago toll road manager)

Furthermore, according to the findings of social screening surveys, observations, and interviews, some people use NUWSP activity places for socioeconomic activities such as trade. The community as house and/or shop owners, other building owners, and street vendors are affected at the location of NUWSP activities. NUWSP construction operations in Depok City can be carried out if the rights of project-affected communities/citizens (WTP) are respected, as well as the arrangement of street sellers or stores impacted by NUWSP activities. In terms of trader organization, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) conducted interviews with four traders. These traders are those who may be impacted since they have their business at the NUWSP location in Depok City. When they were questioned, it was discovered that they did not have formal or express authorization from the landowner to trade in that place. As a result, if the landowner intends to use his land, the traders are willing to cooperate with him until he is willing to leave his business site if required. However, these traders merely approached PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) for the implementation timetable of the NUWSP program in Depok City.

​​​​​​​ 

Figure 3. Trader interviews at NUWSP active sites

These were some of the dynamics experienced during the environmental permitting process in Depok City. Environmental permits for the NUWSP program vary greatly among regions because they are dependent on local environmental conditions, the sort of NUWSP activities to be carried out, the characteristics of the local population, and so on. The results of an analysis of the environmental screening process for the NUWSP program in Depok City demonstrate that this program has no potential for substantial consequences. According to the Ministry of Environment and Forestry (2021), a major impact is a very basic environmental alteration generated by a firm and/or activity. Criteria for significant impacts are described in the Minister of Environment and Forestry Regulation No. 4 of 2021 concerning the List of Businesses and/or Activities Required to Have an Analysis of Environmental Impacts, Environmental Management Efforts, and Environmental Monitoring Efforts or a Statement of Commitment to Manage and Monitor the Environment. According to these regulations, the environmental documentation required by PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) is solely in the form of a Statement of Environmental Management and Monitoring (SPPL). SPPL submission by PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) was completed on January 20, 2023. The SPPL that was filed to the Depok City DLHK was then authorized on January 31, 2023. As a result, the environmental permit for the NUWSP program in Depok City has been obtained.

All stakeholders involved in the NUWSP program are dedicated to meeting environmental regulations. The obtained environmental permits can aid in the optimal operation of the NUWSP program. Furthermore, environmental permits can serve as a vehicle for attempts to protect the environment as a result of NUWSP activities.

 

Sources:

1. Depok City Regional Development Planning and Research Agency (2020): Laporan Akhir Penyusunan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Depok Tahun Anggaran 2020.

2. Hukum Online (2022): Dokumen Lingkungan Hidup, obtained through the internet site: https://www.hukumonline.com/kamus/d/dokumen-lingkungan-hidup.

3. Ministry of Environment (2012): Ministry of Environment Regulation No 16 of 2012.

4. Ministry of Environment and Forestry (2021): Ministry of Environment and Forestry Regulation No 4 of 2021.

5. Ministry of PUPR (2015): Penyaringan (Penapisan) Lingkungan Hidup Bidang Jalan, obtained through the internet site: https://simantu.pu.go.id/epel/edok/17f18_02_BAB_PENYARINGAN.pdf

6. NUWSP Documentation.

7. PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Documentation.

Photo Credit:

Depokrayanews (2022): Tirta Asasta, obtained through the internet site: https://depokrayanews.com/daftar-jadi-pelanggan-pdam-tirta-asasta-depok-kini-bisa-secara-daring/.

 

Written by:

Dwi Prakoso

Deviana Matudilifa Yusuf

Translated by:

Lely Lydia Rahmawati

 

#nuwsp #ditairminun #ciptakarya #watersupply

#nuwspdepok #kotadepok #pemdadepok #tirtaasasta #aksesairminum #izinlingkungan #dokumenlingkungan #dampaklingkungan #dampak sosial

Share On :

  • Direktorat Air Minum,
    Ditjen Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru,
    Jakarta 12110.


  • 021-72796907

  • cpmunuwsp@gmail.com
    Visitor
  • Total:403,357
  • Bulan Ini :364
  • Seminggu Terakhir :1,704
  • Hari ini :100