Artikel Detail

Peran TKKSD dan DPIU terhadap Program NUWSP di Kabupaten Tangerang
  2023-05-17 15:27:16    Dibaca : 720

Available in English

14/A-NUWSP/Mei/2023

 

National Urban Water Supply Project (NUWSP) merupakan inisiasi penerapan Kerangka National Urban Water Supply (NUWAS) untuk meningkatkan akses air minum di wilayah perkotaan dengan prioritas investasi bagi peningkatan akses air minum perpipaan di kota/kabupaten terpilih. Kota/kabupaten terpilih dapat memperoleh dukungan untuk pembangunan komponen SPAM yang baru maupun perluasan serta optimalisasi SPAM yang sudah ada. Beberapa daerah di Indonesia telah berpartisipasi dalam program NUWSP, salah satunya Kabupaten Tangerang yang mendapatkan bantuan berjenis Program Pendamping.

Sebelum memperoleh bantuan, Bupati Kabupaten Tangerang mengajukan surat minat untuk ikut serta di dalam program NUWSP. Surat minat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam persiapan dan pelaksanaan program NUWSP di wilayahnya. Untuk mengakselerasi pemenuhan komitmen Kabupaten Tangerang dalam persiapan dan pelaksanaan program NUWSP, Bupati Kabupaten Tangerang membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan District Project Implementation Unit (DPIU). TKKSD merupakan tim yang akan membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah, mengingat program NUWSP melibatkan banyak pemangku kepentingan. Sementara itu, DPIU merupakan tim yang terdiri dari kombinasi personil Pemda (khususnya yang terlibat di bidang air minum, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, Bappeda, serta Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) dan BUMD Air Minum. Kedua tim ini akan mengawal persiapan dan pelaksanaan program NUWSP di Kabupaten Tangerang, salah satunya menyiapkan dokumen nota kesepakatan dan rencana kerja.

Sebagai langkah awal, TKKSD dan DPIU melakukan pertemuan untuk membahas draft nota kesepakatan dan rencana kerja. Pembahasan awal ini dilakukan pada tanggal 18 Januari 2023 lalu di kantor Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Setelah itu, dilakukan pembahasan lanjutan pada tanggal 20 Januari 2023 di kantor Bupati Tangerang. Apabila draft nota kesepakatan dan rencana kerja telah difinalkan di tingkat daerah, pembahasan dapat dilanjutkan di lintas kementerian sebelum ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya dan Bupati Kabupaten Tangerang.

 

Gambar 1. Pembahasan draft nota kesepakatan dan rencana kerja oleh TKKSD dan DPIU Kabupaten Tangerang

Itulah sekilas peran TKKSD dan DPIU Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan program NUWSP. Kerja sama kedua tim ini dapat mengawal persiapan dan pelaksanaan program NUWSP. Harapannya melalui program NUWSP, akses air minum bagi masyarakat di Indonesia, khususnya Kabupaten Tangerang, dapat meningkat.

 

Sumber:

1. Dokumentasi NUWSP.

2. Kementerian Dalam Negeri (2020): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

3. Pemerintah Kabupaten Tangerang (2022): Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 415.4/Kep.323-Huk/2022 Tanggal 11 Mei 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

4. Pemerintah Kabupaten Tangerang (2022): Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 690/Kep.886-Huk/2022 Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pembentukan Implementation Team National Urban Water Supply Project pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Kredit Foto:

1. Dokumentasi Field Assistant (FA) NUWSP Kabupaten Tangerang.

2. Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Ditulis oleh:

Ridha Gita Nadia

Muhammad Eko Ari Mulyana

Deviana Matudilifa Yusuf

 


 

Role of TKKSD and DPIU toward NUWSP Program at Tangerang Regency

The National Urban Water Supply Project (NUWSP) is a program to execute the National Urban Water Supply Framework (NUWAS) to enhance drinking water access in urban areas, with a focus on piped drinking water availability in chosen cities/regencies. Selected cities/regencies may be eligible for funding to build new Drinking Water Supply System (SPAM) components as well as expand and optimize existing SPAM. Several locations in Indonesia have participated in the NUWSP program, with Tangerang Regency receiving help in the type of matching grant.

The Regent of Tangerang submitted a letter of interest to engage in the NUWSP program prior to getting awarded. This letter of interest demonstrates the local government's commitment to the NUWSP program's planning and implementation in their area. Tangerang Regent established a Regional Cooperation Coordination Team (TKKSD) and District Project Implementation Unit (DPIU) to expedite Tangerang Regency's contribution in the development and implementation of the NUWSP program. TKKSD is a team that will assist regional leaders in preparing regional cooperation, as the NUWSP program encompasses a large number of stakeholders. Meanwhile, the DPIU is a collaboration of Regional Government workers (particularly those from the drinking water sector, Housing and Settlement Services, Bappeda, and the Regional Financial and Asset Revenue Service) and Drinking Water BUMD. The two teams, one that is producing a memorandum of understanding (NK) and a work plan document, will oversee the planning and implementation of the NUWSP program in Tangerang Regency.

TKKSD and DPIU met as a preliminary step to discuss the draft of NK and work plan. This preliminary discussion took place on January 18, 2023, at the office of Perumdam Tirta Kerta Raharja. Following that, additional negotiations were placed on January 20, 2023 at the Tangerang Regent's office. If the draft of NK and work plan are finished at the regional level, discussions can be carried out across ministries before being signed by the Director General of Cipta Karya and the Regent of Tangerang.

 

Figure 1. TKKSD and DPIU Tangerang Regency discuss the draft of NK and work plan

That is an overview of TKKSD and DPIU Tangerang Regency's roles in the NUWSP program's implementation. The collaboration of the two teams can oversee the NUWSP program's development and implementation. The objective is that the NUWSP program will expand people's access to drinking water in Indonesia, particularly in Tangerang Regency.

 

Sources:

1. NUWSP Documentation.

2. Ministry of Home Affairs (2020): Ministry of Home Affairs Regulation No 22 of 2020.

3. Tangerang Government (2022): Tangerang Regent Decree Number 415.4/Kep.323-Huk/2022.

4. Tangerang Government (2022): Tangerang Regent Decree Number 690/Kep.886-Huk/2022.

Photo credits:

1. NUWSP Field Assistant of Tangerang Regency Documentation.

2. Tangerang Government Documentation.

 

Written by:

Ridha Gita Nadia

Muhammad Eko Ari Mulyana

Deviana Matudilifa Yusuf

Translated by:

Lely Lydia Rahmawati

 

#nuwsp #ditairminun #ciptakarya #watersupply #airminum #drinkingwater #penyediaanairminum #drinkingwatersupply

#nuwsptangerang #kabupatentangerang #perumdamtirtakertaraharja 

Share On :

  • Direktorat Air Minum,
    Ditjen Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru,
    Jakarta 12110.


  • 021-72796907

  • cpmunuwsp@gmail.com
    Visitor
  • Total:412,617
  • Bulan Ini :1,954
  • Seminggu Terakhir :3,346
  • Hari ini :4