Artikel Detail

Bagaimana Syarat Air Minum Layak dan Berkualitas?
  2024-07-31 10:05:40    Dibaca : 1128

Available in English

59/B-NUWSP/Juli/2024

Air merupakan sumber daya alam kedua terpenting untuk makhluk hidup setelah oksigen. Vahkan air merupakan komponen utama dalam tubuh manusia. Sekitar 80% kebutuhan individu mencakup air, selebihnya diperoleh dari makanan. Berdasarkan penelitian ahli, setidaknya 95% otak manusia tersusun atas air (cairan), begitu pula darah (82%-nya air), jantung (75%), paru-paru (86%), dan ginjal (83%) (Kusumawardani & Larasati, 2020).

Ilustrasi air minum layak (Dok. iStock)

Gambar 1. Ilustrasi air minum layak (Dok. iStock)

Dengan kata lain, mengonsumsi cukup air minum sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh manusia. Air mencegah dari dehidrasi, menjaga suhu tubuh tetap normal, melindungi jaringan tubuh, bahkan menjaga kesehatan tulang dan sendi. (Bella, Airindya, dr., Alodokter, 2023)

Apa saja syarat air minum aman layak konsumsi, menurut Kepmenkes No. 907 Tahun 2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, serta tidak mengandung logam berat/bahan kimia berbahaya (Kemenkes, 2020).

Dikuatkan oleh Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yaitu:

Memenuhi syarat fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif yang dimuat dalam Parameter Wajib dan Parameter Tambahan.

Parameter wajib terdiri atas (1) parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan (mikrobiologi, e.coli, total bakteri coliform, kimia anorganik, arsen, fluorida, total chromium, cadmium, nitrit, nitrat, sianida, selenium), dan (2) parameter yang tidak berhubungan langsung dengan kesehatan (fisik, bau, warna, total zat padat terlarut, kekeruhan, rasa, suhu, kimiawi, aluminium, besi, kesadahan, khlorida, mangan, pH, seng, sulfat, tembaga, dan amonia)

Parameter tambahan terdiri atas (1) kimiawi (bahan anorganik: air raksa, antimon, barium, boron, molybdenum, nikel, sodium, tumbal, uranium; bahan organik: zat organik, deterjen, chlorinated alkaes, chlorinated ethenes, aromatic, hydrocarbon, chlorinated benzenes, pestisida, disinfektan dan hasil sampingannya), dan (2) radioaktivitas (gross alpha activity, gross beta activity). (Pokja PPAS, 2020)

Selain itu juga, hendaknya air tidak berada dalam suhu tinggi. Beberapa jenis bakteri bisa terpicu pertumbuhan mikroorganisme dan mencemari air. Contohnya, bakteri Coliform bisa tumbuh dan berkembang saat air minum berada di susu 37oC, dan bakteri Escherichia Coli dapat meningkat pada air bersuhu 44,2 oC. (Bella, Airindya, dr., Alodokter, 2023).

Infografis pH air (Dok. Basic Water Science 101)

Gambar 2. Infografis pH air (Dok. Basic Water Science 101)

Syarat lainnya, air memiliki pH air 6,5-8,5. Meski pH air tidak berdampak langsung terhadap kesehatan tubuh, tetap saja pH merupakan salah satu parameter penting dalam menentukan kualitas air minum. Air dengan pH terlalu rendah, atau cenderung asam, biasanya lebih rentan tercemar polutan berbahaya bagi kesehatan. Air jenis pH rendah bisa menyebabkan korosi/karat pada saluran air minum yang nantinya membuat air tersebut terkontaminasi oleh zat polutan, seperti logam timbal, tembaga, kadmium, hidrokarbon poli aromatis (Said, Nusa Idaman, Universitas Brawijaya, 2012), yang berbahaya bagi tubuh, sehingga tidak layak konsumsi. Sedangkan air dengan pH terlalu tinggi, yang disebut juga sebagai air alkali/basa (pH 8—9) berisiko menyebabkan alkalosis yang disertai gejala mual, muntah, dan diare. (Alodokter, 2023)

Sementara itu, menurut Kementerian PUPR (2021), air minum layak adalah air minum yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan serta memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air minum layak dapat bersumber dari Sambungan Rumah (SR), hidran, sumur bor, sumur terlindungi, serta penampungan air hujan (WHO, 2000). Sementara itu, air minum aman merupakan air yang digunakan untuk minum, masak, dan kebutuhan sehari-hari yang bebas dari kontaminasi patogen dan senyawa kimia prioritas (Sudradjat, Permana, 2019).

Syarat air minum layak dan berkualitas ini disempurnakan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No.66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan. Disebutkan, "Air Minum" adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air minum ini wajib memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL). Artinya, air minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.

NUWSP ada untuk memberikan bantuan kepada Pemda dan PDAM dalam meningkatkan pelayanan air minum, khususnya di perkotaan (Dok. NUWSP)

Gambar 3. NUWSP ada untuk memberikan bantuan kepada Pemda dan PDAM dalam meningkatkan pelayanan air minum, khususnya di perkotaan (Dok. NUWSP)

Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah tantangan dalam penyediaan air minum, seperti kependudukan, lingkungan, ketersediaan infrastruktur, kebijakan, koordinasi antarstakeholder, finansial, dan kinerja pengelolaan. Rincian dari berbagai tantangan tersebut bisa dibaca di artikel NUWSP sebelumnya “Tantangan Penyediaan Air Minum di Indonesia”.

Guna menjawab tantangan-tantangan tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen, salah satunya melalui National Urban Water Supply Project (NUWSP). Program NUWSP bertujuan memberikan dukungan investasi untuk pengembangan infrastruktur penyediaan air minum—khususnya di perkotaan, memberikan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM, dukungan bagi pemerintah dalam pengembangan kebijakan dan peningkatan strategi pelayanan air minum, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan proyek dalam penyediaan air minum. Semoga dengan dilaksanakannya NUWSP ini, penyediaan air minum layak di Indonesia dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat Indonesia.

 

Referensi:

  1. 1. Kemenkes (2022): Tahukah Kamu, Berapa Idealnya Jumlah Air Putih yang Kita Minum Perhari?, diperoleh melalui internet di tautan: https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/579/tahukah-kamu-berapa-idealnya-jumlah-air-putih-yang-kita-minum-perhari#:~:text=Air%20dibutuhkan%20untuk%20membuang%20racun,cairan%20yang%20dapat%20mengganggu%20kesehatan.
  2. 2. Jurnal UMJ, Kusumawardani, Siska dan Larasati, Ajeng (2020): Analisis Konsumsi Air Putih Terhadap Konsentrasi Siswa, diperoleh melalui internet di tautan: https://jurnal.umj.ac.id/index.php/holistika/article/download/8128/4849
  3. 3. Kemenkes (2018): Apa saja syarat-syarat Air minum?, diperoleh melalui internet di tautan: https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/hipertensi-penyakit-jantung-dan-pembuluh-darah/page/31/apa-saja-syarat-syarat-air-minum
  4. 4. Pokja PPAS (2020): Infografis Kualitas Air Minum Aman, diperoleh melalui internet di tautan: https://www.nawasis.org/portal/galeri/read/kualitas-air-minum-aman/52073
  5. 5. Alodokter (2023): 5 Kriteria Air Minum yang Layak Konsumsi, diperoleh melalui internet di tautan: https://www.alodokter.com/belum-cukup-hanya-dengan-merebus-air
  6. 6. Kementerian PUPR (2021): Air Minum Layak, diperoleh melalui situs internet: https://data.pu.go.id/dataset/air-minum-layak   
  7. 7. Jurnal Universitas Brawijaya, Said, Nusa Idaman (2012): Polutan Mikro di Dalam Air Minum dan Cara Penanggulangannya, diperoleh melalui situs internet di tautan: http://water.lecture.ub.ac.id/files/2012/03/BAB2POLUTAN.pdf
  8. 8. Permana, Adi (2019): Menuju Air Minum Aman 2030, ITB dan Dirjen Kesehatan Masyarakat Selenggarakan Advokasi Pengawasan Kualitas Air Minum, diperoleh melalui situs internet di tautan: https://www.itb.ac.id/berita/detail/57267/menuju-air-minum-aman-2030-itb-dan-dirjen-kesehatan-masyarakat-selenggarakan-advokasi-pengawasan-kualitas-air-minum
  9. 9. NUWSP (2023): Tantangan Penyediaan Air Minum di Indonesia: https://nuwsp.web.id/artikel/5594
  10. 10. Persi (2023): PMK No.2/2023, diperoleh melalui situs internet di tautan: https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/PMK-22023.pdf 

Kredit Foto:

  1. 1. iStock, credit Hyrma, diperoleh melalui situs internet di tautan: https://www.istockphoto.com/id/foto/menuangkan-air-ke-dalam-gelas-dengan-latar-belakang-biru-gm181587102-27223849
  2. 2. Basic Water Science 101: Significance of pH of Water, diperoleh melalui situs internet di tautan: https://basicwaterscience.com/chemical-water-quality-parameters/ph/significance-of-ph-of-water/
  3. 3. Dokumentasi NUWSP

 

Ditulis oleh:

Nina Firstavina

#AirMinum #WaterSupply #WaterSanitation #Watsan #AirBerkualitas #pHAir #AirSehat


What Are the Requirements for Safe and Quality Drinking Water?

 

Water is the second most important natural resource for living beings after oxygen. It is a major component of the human body, constituting approximately 80% of individual needs, with the remainder obtained from food. According to experts, at least 95% of the human brain is composed of water (fluid), as well as the blood (82%), heart (75%), lungs (86%), and kidneys (83%) (Kusumawardani & Larasati, 2020).

Illustration of quality water (Doc. iStock)

Figure 1. Illustration of quality water (Doc. iStock)

In other words, consuming an adequate amount of drinking water is crucial for maintaining human health. Water prevents dehydration, regulates body temperature, protects body tissues, and helps maintain bone and joint health (Bella, Airindya, Dr., Alodokter, 2023).

The requirements for safe drinking water, according to the Indonesian Ministry of Health Regulation No. 907 of 2002, regarding the Requirements and Supervision of Drinking Water Quality, include being tasteless, odorless, colorless, free from harmful microorganisms, and free from heavy metals/hazardous chemicals (Ministry of Health, 2020).

Further reinforced by Ministerial Regulation No. 492 of 2010, regarding the Requirements for Drinking Water Quality:

Meeting physical, microbiological, chemical, and radioactive requirements as outlined in Mandatory Parameters and Additional Parameters.

Mandatory parameters include (1) those directly related to health (microbiology, E. coli, total coliform bacteria, inorganic chemicals, arsenic, fluoride, total chromium, cadmium, nitrite, nitrate, cyanide, selenium), and (2) those not directly related to health (physical, odor, color, total dissolved solids, turbidity, taste, temperature, chemicals, aluminum, iron, hardness, chloride, manganese, pH, zinc, sulfate, copper, ammonia).

Additional parameters include (1) chemicals (inorganic substances: mercury, antimony, barium, boron, molybdenum, nickel, sodium, uranyl; organic substances: organic matter, detergents, chlorinated alkanes, chlorinated ethenes, aromatic hydrocarbons, chlorinated benzenes, pesticides, disinfectants and their by-products), and (2) radioactivity (gross alpha activity, gross beta activity) (PPAS Working Group, 2020).

Additionally, water should not be at high temperatures. Certain types of bacteria can thrive and contaminate water. For instance, Coliform bacteria can grow in drinking water at temperatures of around 37°C, and Escherichia coli bacteria can proliferate at temperatures up to 44.2°C (Bella, Airindya, Dr., Alodokter, 2023).

Infografis pH air (Dok. Basic Water Science 101)

Figure 2. Infographic of water pH (Doc. Basic Water Science 101)

Another requirement is that water should have a pH of 6.5-8.5. Although pH does not directly impact human health, it remains a critical parameter in determining water quality. Water with a low pH, or acidic water, is more susceptible to contamination by harmful pollutants like lead, copper, cadmium, and polyaromatic hydrocarbons, potentially making it unfit for consumption (Said, Nusa Idaman, Universitas Brawijaya, 2012). Conversely, water with a high pH, known as alkaline water (pH 8–9), can cause alkalosis, characterized by symptoms like nausea, vomiting, and diarrhea (Alodokter, 2023).

According to the Indonesian Ministry of Public Works and Public Housing (2021), potable water is water that meets health criteria and can be consumed directly, whether processed or untreated. Potable water can be sourced from household connections, hydrants, boreholes, protected wells, and rainwater collection (WHO, 2000). Meanwhile, safe drinking water refers to water used for drinking, cooking, and daily needs that is free from pathogenic contamination and priority chemical compounds (Sudradjat, Permana, 2019).

The criteria for potable and quality water are stipulated by Minister of Health Regulation No. 2 of 2023 regarding the implementation of Government Regulation No. 66 of 2014 concerning environmental health. It states that "Drinking Water" refers to water that, whether treated or untreated, meets health requirements and is suitable for direct consumption. This drinking water must adhere to the Environmental Health Standard Quality Criteria (SBMKL). This means that drinking water must not contain microbiological, physical, chemical, or radioactive substances that could endanger health.

NUWSP exists to provide assistance to local governments (Pemda) and regional water utilities (PDAM) in improving drinking water services, particularly in urban areas (NUWSP Document).

Figure 3. NUWSP exists to provide assistance to local governments (Pemda) and regional water utilities (PDAM) in improving drinking water services, particularly in urban areas (NUWSP Document).

In Indonesia, there are several challenges in provding drinking water, including population growth, environmental factors, infrastructure availability, policies, stakeholder coordination, financial aspects, and management performance. Details on these challenges can be found in the previous NUWSP article "Challenges in Providing Drinking Water in Indonesia."

To address these challenges, the Indonesian government is committed, among other initiatives, through the National Urban Water Supply Project (NUWSP). The NUWSP aims to provide investment support for the development of drinking water infrastructure—particularly in urban areas—provide technical assistance and capacity building for local governments and water utilities, support the government in policy development and improved drinking water service strategies, and assist in project management and implementation. It is hoped that the implementation of NUWSP will enable broader access to safe drinking water across Indonesia.

 

References:

  1. 1. Kemenkes (2022): Tahukah Kamu, Berapa Idealnya Jumlah Air Putih yang Kita Minum Perhari?, obtained via the internet at: https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/579/tahukah-kamu-berapa-idealnya-jumlah-air-putih-yang-kita-minum-perhari#:~:text=Air%20dibutuhkan%20untuk%20membuang%20racun,cairan%20yang%20dapat%20mengganggu%20kesehatan.
  2. 2. Jurnal UMJ, Kusumawardani, Siska dan Larasati, Ajeng (2020): Analisis Konsumsi Air Putih Terhadap Konsentrasi Siswa, obtained via the internet at: https://jurnal.umj.ac.id/index.php/holistika/article/download/8128/4849
  3. 3. Kemenkes (2018): Apa saja syarat-syarat Air minum?, obtained via the internet at the link: https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/hipertensi-penyakit-jantung-dan-pembuluh-darah/page/31/apa-saja-syarat-syarat-air-minum
  4. 4. Pokja PPAS (2020): Infografis Kualitas Air Minum Aman, obtained via the internet at: https://www.nawasis.org/portal/galeri/read/kualitas-air-minum-aman/52073
  5. 5. Alodokter (2023): 5 Kriteria Air Minum yang Layak Konsumsi, obtained via the internet at: https://www.alodokter.com/belum-cukup-hanya-dengan-merebus-air
  6. 6. Kementerian PUPR (2021): Air Minum Layak, obtained via the internet at: https://data.pu.go.id/dataset/air-minum-layak   
  7. 7. Universitas Brawijaya Journal, Said, Nusa Idaman (2012): Polutan Mikro di Dalam Air Minum dan Cara Penanggulangannya, obtained via the internet at: http://water.lecture.ub.ac.id/files/2012/03/BAB2POLUTAN.pdf
  8. 8. Permana, Adi (2019): Menuju Air Minum Aman 2030, ITB dan Dirjen Kesehatan Masyarakat Selenggarakan Advokasi Pengawasan Kualitas Air Minum, obtained via the internet at: https://www.itb.ac.id/berita/detail/57267/menuju-air-minum-aman-2030-itb-dan-dirjen-kesehatan-masyarakat-selenggarakan-advokasi-pengawasan-kualitas-air-minum
  9. 9. NUWSP (2023): Tantangan Penyediaan Air Minum di Indonesia: https://nuwsp.web.id/artikel/5594
  10. 10. Persi (2023): PMK No.2/2023, diperoleh melalui situs internet di tautan: https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/PMK-22023.pdf ​​​​​​​

Photo Credits:

  1. 1. iStock, credit Hyrma, obtained via the internet at: https://www.istockphoto.com/id/foto/menuangkan-air-ke-dalam-gelas-dengan-latar-belakang-biru-gm181587102-27223849
  2. 2. Basic Water Science 101: Significance of pH of Water, obtained via the internet at: https://basicwaterscience.com/chemical-water-quality-parameters/ph/significance-of-ph-of-water/
  3. 3. NUWSP Documentation

 

Written and translated by:

Nina Firstavina

#DrinkingWater #WaterSupply #WaterSanitation #QualityWater #WaterpH #HealthyWater

Sumber :

iStock

Share On :

  • Direktorat Air Minum,
    Ditjen Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru,
    Jakarta 12110.


  • 021-72796907

  • cpmunuwsp@gmail.com
    Visitor
  • Total:492,220
  • Bulan Ini :12,184
  • Seminggu Terakhir :6,514
  • Hari ini :192