Struktur Pelaksanaan NUWSP
Pengelolaan NUWSP terbagi menjadi dua tingkat yaitu pengelolaan di tingkat pusat dan di tingkat daerah (provinsi, kabupaten/kota).
Di tingkat pusat, PokJa AMPL Nasional akan menjadi Tim Pengarah NUWSP terutama BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri. Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR akan menjadi Executing Agency untuk Proyek NUWSP. Central Project Management Unit (CPMU) akan dibentuk di Ditjen Cipta Karya berkolaborasi dengan unit pelaksana di tingkat pusat (Central Project Implementing Unit) yang dibentuk di Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri. CPMU dan CPIU akan berkoordinasi dengan instansi lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan air minum perkotaan seperti Perpamsi, BPPSPAM, dan lain-lain.
Di tingkat daerah, Pemda dan PDAM akan terlibat dalam perencanaan kegiatan dan rencana investasi, partisipasi dalam kegiatan komponen 2 (TA/CB), penyusunan proposal pembiayaan, dan lain-lain. Untuk itu Pemda akan membentuk District Project Implementation Units (DPIUs) yang terdiri dari kombinasi personel Pemda (yang terlibat pada Pokja AMPL Kabupaten/Kota) dan PDAM. Pelaksanaan kegiatan di daerah akan dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan di provinsi yang dilakukan oleh Provincial Project Implementation Unit (PPIU) yang juga beranggotakan perwakilan dari Pokja AMPL Provinsi. DPIU dan PPIU juga perlu untuk berkoordinasi dengan perwakilan institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan air minum perkotaan di daerah seperti DPP Perpamsi, dan lain-lain.
Share On :