Available in English
17/B-NUWSP/Juni/2023
Menurut Sudarsono dan Nurkholis (2020), saat ini pembiayaan infrastruktur air minum di Indonesia masih mengandalkan sumber dana pemerintah. Sumber pembiayaan ini menjadi penyuplai utama dalam pengembangan infrastruktur air minum khususnya dalam pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), meskipun kondisinya rentan dipengaruhi oleh perekonomian negara dan dunia. Sumber dana pemerintah yang dimaksud meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aspek pembiayaan masih menjadi tantangan dalam penyediaan air minum di Indonesia (baca selengkapnya di sini). Pasalnya, pembiayaan infrastruktur air minum tidak bisa bergantung pada dana pemerintah saja karena pemerintah hanya mampu menampung 30-37% dari total kebutuhan pembiayaan infrastruktur air minum (Permana, 2023). Selain itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam kegiatan Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023 mengemukakan bahwa Indonesia membutuhkan Rp 123,4 triliun untuk mencapai universal akses air minum berupa 10 juta sambungan rumah. Namun, APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 17% atau sekitar Rp 21 triliun dan APBD sebesar 13% atau sekitar Rp 15,6 triliun (Kementerian PUPR, 2023; Saptowalyono, 2023). Sementara 70% sisanya perlu dicari dari sumber pembiayaan lainnya. Oleh sebab itu, alternatif pembiayaan diperlukan untuk pengembangan infrastruktur air minum. Inilah yang menjadi tantangan dalam penyediaan air minum di Indonesia.
Gambar 1. Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023 (Cahaya Siang, 2023)
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR (2022) mengemukakan beberapa pola pembiayaan alternatif untuk pengembangan infrastruktur air minum, di antaranya melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pinjaman perbankan, business to business (B2B), serta pembiayaan lainnya, seperti pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
1. KPBU – Penyediaan infrastruktur melalui KPBU dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD. Pembiayaan infrastruktur sebagian atau seluruhnya bersumber dari Badan Usaha setelah mempertimbangkan pembagian risiko di antara para pihak (Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur).
2. Pinjaman perbankan – Pinjaman perbankan bagi BUMD Air Minum dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan program ini dengan syarat BUMD Air Minum memiliki kinerja sehat, memiliki tarif full cost recovery (FCR), tidak memiliki hutang atau bagi BUMD Air Minum yang memiliki tunggakan wajib mengikuti program restrukturisasi, dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Sudarsono dan Nurkholis, 2020).
3. B2B – B2B merupakan kerja sama yang dilakukan antara BUMD Air Minum dengan pihak swasta. Untuk mendukung implementasinya, skema pembiayaan perlu diformulasikan dengan baik karena umumnya pihak swasta memerlukan business plan yang jelas (Permana, 2023).
4. CSR – CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan di sekitarnya. Pengembangan infrastruktur air minum menggunakan dana CSR dapat berupa pembangunan SPAM baru maupun pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan SPAM (Sudarsono dan Nurkholis, 2020).
Gambar 2. Ilustrasi pembiayaan infrastruktur air minum yang bervariasi
Untuk mengimplementasikan inovasi pembiayaan pada pengembangan infrastruktur air minum, strategi pemberian insentif dapat dilakukan. Kementerian PUPR telah berupaya memberikan insentif sebagai pemicu tumbuhnya inovasi pembiayaan infrastruktur air minum, salah satunya melalui program NUWSP berjenis Bantuan Pendamping. Pada Bantuan Pendamping ini, Pemda dan BUMD Air Minum yang berhasil menghimpun dana nonpemerintah untuk infrastruktur air minum akan diberikan insentif sesuai dengan target pengembangan cakupan layanan yang akan dilakukannya. Semoga ke depannya skema insentif dapat meluas sehingga pembiayaan infrastruktur air minum dapat diperoleh dari sumber yang bervariasi dan universal akses air minum dapat tercapai.
Sumber:
1. Kementerian PUPR (2022): Pola Pembiayaan Alternatif Dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum, diperoleh melalui situs internet: https://pembiayaan.pu.go.id/news/detail/166/Pola-Pembiayaan-Alternatif-Dibutuhkan-Dalam-Penyelenggaraan-Penyediaan-Air-Minum.
2. Kementerian PUPR (2023): Kembangkan Pembiayaan Bidang Air Minum, Kementerian PUPR Undang Badan Usaha di Seminar Water and Innovative Finance, diperoleh melalui situs internet: https://sahabat.pu.go.id/eppid/page/kilas_berita/3590/Kembangkan-Pembiayaan-Bidang-Air-Minum-Kementerian-PUPR-Undang-Badan-Usaha-di-Seminar-Water-and-Innovative-Finance.
3. Pemerintah Indonesia (2015): Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
4. Permana, A. (2023): Infrastruktur Sektor Air Butuh Alternatif Investasi, ITB Siap Bantu dari Sisi Inovasi, diperoleh melalui situs internet: https://www.itb.ac.id/berita/infrastruktur-sektor-air-butuh-alternatif-investasi-itb-siap-bantu-dari-sisi-inovasi/59315.
5. Saptowalyono, C.A. (2023): Wapres: Indonesia Hadapi Kesenjangan Pembiayaan Infrastruktur Air, diperoleh melalui situs internet: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/06/06/wapres-amin-indonesia-hadapi-kesenjangan-pembiayaan-infrastruktur-air.
6. Sudarsono, R.A. dan Nurkholis (2020): Pendanaan dalam Pencapaian Akses Universal Air Minum di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Vol. 20 No. 1.
Kredit Foto:
1. Cahaya Siang (2023): Kegiatan IWWEF Dibuka Wapres Ma’ruf Amin, Bupati JG dan Dirut PDAM Minut Ikut Serta, diperoleh melalui situs internet: https://cahayasiang.id/kegiatan-iwwef-dibuka-wapres-maruf-amin-bupati-jg-dan-dirut-pdam-minut-ikut-serta/.
2. Our Future Water (2023): Financing Water Security: Bridging the Funding Gap, diperoleh melalui situs internet: https://www.linkedin.com/pulse/financing-water-security-bridging-funding-gap-robert-brears/.
Ditulis oleh:
Deviana Matudilifa Yusuf
According to Sudarsono and Nurkholis (2020), currently drinking water infrastructure financing in Indonesia still relies on government funding sources (public funds). This source of financing is the main supplier in the development of drinking water infrastructure, especially in the Drinking Water Supply System (SPAM) development, although its condition is vulnerable to being affected by the national and global economy. Public funds include the state budget (APBN), special allocation fund (DAK), grants, and regional budget (APBD).
The financial aspect is one of Indonesia’s drinking water supply’s challenges (read more here). The reason is that drinking water infrastructure financing cannot depend on public funds alone because the government can only accommodate 30-37% of the total financial needs (Permana, 2023). In addition, Indonesia’s Vice President, Ma'ruf Amin in the Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023 stated that Indonesia needs 123.4 trillion IDR to achieve drinking water universal access in the form of 10 million house connections. However, the state budget is projected to only be able to meet 17% of it or around 21 trillion IDR, while the regional budget is only 13% or around 15.6 trillion IDR (Ministry of Public Works and Housing, 2023; Saptowalyono, 2023). Meanwhile, the remaining 70% needs to be covered by other financing sources. Therefore, alternative financing is needed for the development of drinking water infrastructure.
Figure 1. Vice President of Indonesia, Ma'ruf Amin, at the Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023 (Cahaya Siang, 2023)
The Director General of Infrastructure Financing, Ministry of Public Works and Housing (2022) named several alternatives in financing patterns for the development of drinking water infrastructure, including Government and Business Entity Cooperation (KPBU), banking loans, business to business (B2B), and other financing types, such as the utilization of Corporate Social Responsibility (CSR) funds.
1. KPBU – The provision of infrastructure through KPBU is carried out by referring to the specifications that have been previously set by the Minister/Head of Institution/Regional Head/State-owned Enterprise (BUMN)/Local-owned Enterprise (BUMD). Infrastructure financing is partially or fully sourced from business entities after considering risk sharing among the parties (Presidential Regulation No. 38 of 2015).
2. Banking loans – Banking loans for local government-owned water utility (PDAM) are carried out based on Presidential Regulation No. 29 of 2009. The government will facilitate the implementation of this program if PDAM has healthy performance, has a full cost recovery (FCR) tariff, and has no debt. If PDAM has arrears, they must participate in the restructuring program, and get approval from the Minister of Finance (Sudarsono and Nurkholis, 2020).
3. B2B – B2B is a collaboration between PDAM and private parties. To support its implementation, financing schemes need to be well formulated because generally, private parties need a clear business plan (Permana, 2023).
4. CSR – CSR is a form of corporate social responsibility towards the surrounding environment. The development of drinking water infrastructure using CSR funds can be in the form of new SPAM construction and community empowerment in SPAM development (Sudarsono and Nurkholis, 2020).
Figure 2. Illustration of varied drinking water infrastructure financing
To implement financing innovations in the development of drinking water infrastructure, incentive strategies can be carried out. The Ministry of Public Works and Housing has tried to provide incentives as a trigger for the growth of innovation in drinking water infrastructure financing, one of which is through the NUWSP program (Bantuan Pendamping). Through this program, local governments and PDAMs that have succeeded in leveraging nongovernment funds for drinking water infrastructure will be given incentives in accordance with the target of the planned service coverage development. Hopefully, in the future, the incentive scheme can expand so that drinking water infrastructure financing can be obtained from varied sources and universal access to drinking water can be achieved.
Sources:
1. Indonesian Government (2015): Presidential Regulation No. 38 of 2015.
2. Ministry of Public Works and Housing (2022): Pola Pembiayaan Alternatif Dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum, obtained through the internet site: https://pembiayaan.pu.go.id/news/detail/166/Pola-Pembiayaan-Alternatif-Dibutuhkan-Dalam-Penyelenggaraan-Penyediaan-Air-Minum.
3. Ministry of Public Works and Housing (2023): Kembangkan Pembiayaan Bidang Air Minum, Kementerian PUPR Undang Badan Usaha di Seminar Water and Innovative Finance, obtained through the internet site: https://sahabat.pu.go.id/eppid/page/kilas_berita/3590/Kembangkan-Pembiayaan-Bidang-Air-Minum-Kementerian-PUPR-Undang-Badan-Usaha-di-Seminar-Water-and-Innovative-Finance.
4. Permana, A. (2023): Infrastruktur Sektor Air Butuh Alternatif Investasi, ITB Siap Bantu dari Sisi Inovasi, obtained through the internet site: https://www.itb.ac.id/berita/infrastruktur-sektor-air-butuh-alternatif-investasi-itb-siap-bantu-dari-sisi-inovasi/59315.
5. Saptowalyono, C.A. (2023): Wapres: Indonesia Hadapi Kesenjangan Pembiayaan Infrastruktur Air, obtained through the internet site: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/06/06/wapres-amin-indonesia-hadapi-kesenjangan-pembiayaan-infrastruktur-air.
6. Sudarsono, R.A. dan Nurkholis (2020): Pendanaan dalam Pencapaian Akses Universal Air Minum di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Vol. 20 No. 1.
Photo Credits:
1. Cahaya Siang (2023): Kegiatan IWWEF Dibuka Wapres Ma’ruf Amin, Bupati JG dan Dirut PDAM Minut Ikut Serta, obtained through the internet site: https://cahayasiang.id/kegiatan-iwwef-dibuka-wapres-maruf-amin-bupati-jg-dan-dirut-pdam-minut-ikut-serta/.
2. Our Future Water (2023): Financing Water Security: Bridging the Funding Gap, obtained through the internet site: https://www.linkedin.com/pulse/financing-water-security-bridging-funding-gap-robert-brears/.
Written by:
Deviana Matudilifa Yusuf
#nuwsp #ditairminun #ciptakarya #watersupply #airminum #drinkingwater #infrastruktur #infrastructure #finansial #financialaspect #pembiayaan #financingwater
Share On :